Kata-kata Ahok Dulu soal BPK Terbukti, Kini Pejabat BPK Achsanul Qosasi Ditahan
--
PENYATAAN Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama Terbukti, saat menyebut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering mencari kesalahan para pejabat. Demi mengais keuntungan pribadi.
Kini, pernyataan itu perlahan mulai terbukti. Setelah di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo menyebut ada oknum pejabat BPK Yang menerima duit suap Rp40 miliar.
Adalah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi, namanya pertama kali muncul saat sidang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.
BACA JUGA : Heboh! Istri Gerebek Suami Menikah Lagi Dengan Selingkuhannya, Warganet Ngomong Begini...
Di persidangan itu, dibahas sosok Sadikin. Orang yang jadi perantara pada BPK. Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) menanyakan pada jaksa siapa sosok Sadikin.
Namun jaksa mengatakan tidak ada. Juga tidak jelas.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.
“Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" tegas Hakim Rianto.
BACA JUGA : Simak! Berikut Beberapa Mitos dan Fakta Sebelum Beli Galaxy A05 dan A05s, Kamu Harus Tahu Lima Hal Ini
Uang Rp 40 mliar tersebut diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.
Windi pun memastikan, uang Rp40 miliar yang diberikan pada Sadikin selanjutnya diterima orang BPK. Dalam bentuk mata uang asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: